Quick Info - JAKARTA – Salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan kepada okezone, Selasa (22/3/2011).
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.
Bahkan, di salah satu media keagamaan, Cholil secara rinci menuliskan alasannya tentang haramnya hukum menghormat kepada bendera. Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.
“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” tukasnya.
bagaimana menurut anda silakan tinggalkan komentar di bawah ini.
http://news.okezone.com
Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan kepada okezone, Selasa (22/3/2011).
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.
Bahkan, di salah satu media keagamaan, Cholil secara rinci menuliskan alasannya tentang haramnya hukum menghormat kepada bendera. Cholil mengaku tidak khawatir jika pendapatnya tersebut menimbulkan kontroversi.
“Dalam persoalan seperti ini pro-kontra biasa. Ulama saja masih berdebat soal fatwa haram rokok. Satu sisi ada yang mengharamkan, tapi sisi lain banyak juga ustaz yang merokok. Lagi pula, pendapat saya ini merupakan referensi dari guru besar di Timur Tengah,” tukasnya.
bagaimana menurut anda silakan tinggalkan komentar di bawah ini.
http://news.okezone.com
0 komentar:
Post a Comment