KUALA LUMPUR - Sekira lima ribu Injil yang disita pihak berwenang di Malaysia akan dijadikan koleksi museum.
Pemerintah mengumumkan hal tersebut setelah menyita sekira 10 ribu Injil impor sejak 2009. Kitab tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dengan menggunakan kata "Allah" yang mereferensikan kata Tuhan.
Setelah para pemimpin Kristen menyatakan kemarahannya kepada pemerintah, akhirnya kitab itu pun kembali dikeluarkan, tapi dengan menggunakan stempel dan nomor seri. Pemerintah pun menyegel kitab tersebut dengan kata "Khusus agama Kristen."
Pemerintah mengatakan, penggunaan kata "Allah" dalam kitab Injil tersebut dapat membuat salah kaprah bagi para pemeluk agama Islam atau bisa jadi mereka akan berpaling memeluk agama Kristen. Demikian lansir Associated Press, Jumat (1/4/2011).
Pemeluk agama Kristen Malaysia mengatakan, pelarangan penggunaan kata "Allah" sangat tidak adil, karena dalam bahasa Arab kata tersebut sangat umum untuk mereferensikan kata Tuhan.
Pada 2009, pengadilan menolak pelarangan tersebut karena tidak konstitusional, tapi pemerintah akhirnya naik banding atas kasus tersebut.
http://international.okezone.com
Pemerintah mengumumkan hal tersebut setelah menyita sekira 10 ribu Injil impor sejak 2009. Kitab tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dengan menggunakan kata "Allah" yang mereferensikan kata Tuhan.
Setelah para pemimpin Kristen menyatakan kemarahannya kepada pemerintah, akhirnya kitab itu pun kembali dikeluarkan, tapi dengan menggunakan stempel dan nomor seri. Pemerintah pun menyegel kitab tersebut dengan kata "Khusus agama Kristen."
Pemerintah mengatakan, penggunaan kata "Allah" dalam kitab Injil tersebut dapat membuat salah kaprah bagi para pemeluk agama Islam atau bisa jadi mereka akan berpaling memeluk agama Kristen. Demikian lansir Associated Press, Jumat (1/4/2011).
Pemeluk agama Kristen Malaysia mengatakan, pelarangan penggunaan kata "Allah" sangat tidak adil, karena dalam bahasa Arab kata tersebut sangat umum untuk mereferensikan kata Tuhan.
Pada 2009, pengadilan menolak pelarangan tersebut karena tidak konstitusional, tapi pemerintah akhirnya naik banding atas kasus tersebut.
http://international.okezone.com
0 komentar:
Post a Comment