Tersangka penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank Malinda Dee alias Inong Melinda (47), diduga melakukan kejahatannya dengan berbagai cara, bahkan hingga menipu para nasabahnya.
Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara melakukan penipuan.
Wanita yang menjabat Senior Relationship Manager Citibank cabang Land Mark, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, ini diduga kerap melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dan meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong.
Para korban yang sampai saat ini baru 3 nasabah, diduga mempercayai Melinda lantaran telah menjalin hubungan yang sangat baik dengan wanita berparas menawan dan seksi ini.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menduga modus penipuan juga dilakukan oleh Melinda dalam membobol dana nasabah bank asing ini.
"Modusnya ada macam-macam, ada beberapa ya, ada menggelapkan, tentunya nanti juga bisa kena penipuan juga," ujar Ito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menjelaskan, sejauh ini Melinda belum dijerat dengan pasal tentang penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan pasal tersebut dijeratkan kepada Melinda, jika terindikasi melakukan penipuan.
"Kalau tersangka memang ada bertemu dengan para korban kemudian dia kelabui bisa saja, sementara pasal yang dipersangkakan seperti yang pertama kejahatan perbankan," jelas Anton saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2011).
Sejauh ini Melinda dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.
http://metropolitan.inilah.com
Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara melakukan penipuan.
Wanita yang menjabat Senior Relationship Manager Citibank cabang Land Mark, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, ini diduga kerap melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dan meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong.
Para korban yang sampai saat ini baru 3 nasabah, diduga mempercayai Melinda lantaran telah menjalin hubungan yang sangat baik dengan wanita berparas menawan dan seksi ini.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menduga modus penipuan juga dilakukan oleh Melinda dalam membobol dana nasabah bank asing ini.
"Modusnya ada macam-macam, ada beberapa ya, ada menggelapkan, tentunya nanti juga bisa kena penipuan juga," ujar Ito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menjelaskan, sejauh ini Melinda belum dijerat dengan pasal tentang penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan pasal tersebut dijeratkan kepada Melinda, jika terindikasi melakukan penipuan.
"Kalau tersangka memang ada bertemu dengan para korban kemudian dia kelabui bisa saja, sementara pasal yang dipersangkakan seperti yang pertama kejahatan perbankan," jelas Anton saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2011).
Sejauh ini Melinda dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.
http://metropolitan.inilah.com
0 komentar:
Post a Comment