Quick Info - Indonesia berada dalam kondisi "darurat pornografi". Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapakan memberikan perhatian serius. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (21/4).
"Indonesia darurat pornografi. Presiden harus turun langsung membentuk gugus tugas pemberantasan pornografi sebagaimana amanat undang-undang," tegas Niam.
Dikatakannya, saat ini kesadaran perang terhadap pornografi sangat rendah. Buktinya, kasus pornografi kian marak. Produser film semakin berani mendatangkan artis porno ke Indonesia.
Belum lama ini, jelasnya, kasus pesta seks anak-anak di bawah umur terkuak. Setelah ditelusuri, pemicunya akibat dipicu film porno. "Itu bukti betapa pornografi merupakan bahaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata," ungkapnya.
Niam mengatakan, pasal 42 UU Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 jelas memerintahkan Presiden membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU tersebut.
"Tapi hingga kini belum ada inisiasi," kata staf pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Aktivis mahasiswa era 1998 itu berharap negara tidak membiarkan endemi pornografi ini. "Para menteri harus juga menginisiasi dan berkoordinasi lintas sektor," katanya. (Ant/**)
"Indonesia darurat pornografi. Presiden harus turun langsung membentuk gugus tugas pemberantasan pornografi sebagaimana amanat undang-undang," tegas Niam.
Dikatakannya, saat ini kesadaran perang terhadap pornografi sangat rendah. Buktinya, kasus pornografi kian marak. Produser film semakin berani mendatangkan artis porno ke Indonesia.
Belum lama ini, jelasnya, kasus pesta seks anak-anak di bawah umur terkuak. Setelah ditelusuri, pemicunya akibat dipicu film porno. "Itu bukti betapa pornografi merupakan bahaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata," ungkapnya.
Niam mengatakan, pasal 42 UU Pornografi yang diundangkan sejak November 2008 jelas memerintahkan Presiden membentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU tersebut.
"Tapi hingga kini belum ada inisiasi," kata staf pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Aktivis mahasiswa era 1998 itu berharap negara tidak membiarkan endemi pornografi ini. "Para menteri harus juga menginisiasi dan berkoordinasi lintas sektor," katanya. (Ant/**)
0 komentar:
Post a Comment